Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Kalteng Sugianto melalui telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Sekda Provinsi Kalteng M Katma F Dirun, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (8/12/2024).
Menurut Katma, penetapan ini dilakukan melalui proses yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang menggelar Sidang Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 pada 6 Desember 2024.
“Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Katma F Dirun.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng mengadakan rapat untuk membahas kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025. Hasil rapat tersebut direkomendasikan kepada Gubernur pada 6 Desember 2024. Gubernur menerima rekomendasi ini dan mengesahkannya melalui Keputusan Gubernur.
Penyesuaian UMP Tahun 2025 dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. Nilai kenaikan UMP Tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP Tahun 2024. Dengan demikian, UMP Kalteng Tahun 2025 dihitung sebagai berikut:
Rp3.261.616,00 + Rp212.005,04 = Rp3.473.621,04.
UMSP Tahun 2025 ditetapkan sesuai Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. Penetapan ini berlaku untuk sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang memiliki risiko dan tuntutan lebih tinggi.
Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng menyepakati dua sektor yang ditetapkan dalam UMSP 2025, yaitu:
1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, khususnya sub-sektor perkebunan kelapa sawit, dengan nilai upah Rp3.480.000,00 per bulan.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan nilai upah Rp3.500.000,00 per bulan.
Penetapan ini diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kalteng (MMC/Ytm/Lsn)