Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat memberikan sambutan di Aula Utama Kejati Kalteng, Senin (17/3/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Utama Kejati Kalteng, Senin (17/3/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menekankan bahwa Provinsi Kalteng memiliki wilayah terluas yang terdampak oleh kebijakan ini.
Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh Bupati, Wali Kota, serta instansi terkait untuk benar-benar mencermati informasi dan arahan dari Komandan Satgas Garuda, ujarnya.
Ia juga mengajak jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung program PKH.
Saya yakin kebijakan Pemerintah Pusat ini tidak hanya bertujuan menertibkan kawasan hutan di Kalteng, tetapi juga membawa manfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan daerah kita, imbuhnya.
Gubernur berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap program PKH di Kalteng.
Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi agar kekayaan hutan dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa langkah-langkah penertiban yang dilakukan meliputi pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi analisis hukum dan perhitungan denda, operasi intelijen, pengamanan kembali kawasan, pembayaran denda dan proses pidana, serta publikasi dan penciptaan kondisi yang kondusif.(MMC/YM/Aw)













