Gubernur Kalteng Bagikan 1.000 Paket Sembako Gratis di Pasar Murah

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat menyerahkan secara simbolis paket sembako kepada masyarakat, Kamis (25/9/2025)(MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran membuka secara resmi kegiatan Pasar Murah yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/9/2025). 
 
Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih bersama para bupati/wali kota se-Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, sebagai wujud sinergi pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
 
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar menegaskan bahwa Pasar Murah bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, sekaligus membantu masyarakat.
 
“Kegiatan ini bagian dari Program Prioritas Huma Betang dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Dengan pasar murah, masyarakat mendapat kemudahan akses pangan, harga lebih terjangkau, serta mendukung pengendalian inflasi pangan di Kalteng,” ucapnya.
 
Pada kesempatan tersebut disediakan 1.000 paket sembako, masing-masing berisi 5 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, dan 2 liter minyak goreng. Jika dihitung dengan harga pasar, total paket bernilai Rp155.000, namun setelah disubsidi Pemprov hanya Rp15.000. 
 
Meski demikian, Gubernur memutuskan seluruh paket tersebut dibagikan gratis sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
 
Kegiatan Pasar Murah ini disambut antusias warga yang memadati area pelaksanaan. Hadir pula Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI La Ode Ahmad P Balombo, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoirrudin Hasibuan, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani.
 
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait