Gelapkan Motor Pinjaman, Agus Diamankan

PELAKU PENGGELAPAN-Ibrahim alias Agus (35) warga yang beralamat di Jalan Parangkampeng RT 22 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ibrahim alias Agus (35) warga yang beralamat di Jalan Parangkampeng RT 22 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah ini akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Barito Utarar (Barut), pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura).

                Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor milik Samero, pada Senin (18/5/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,-.

                Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kejadian berawal saat pelaku Agus meminjam  sepeda motor milik korban Samero merk Yamaha Jupiter Z warna biru hitam, dengan nopol KH 6047 EO dengan alasan dibawa ke Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. 

                Namun saat ditunggu-tunggu sepeda motor yang dipinjam Agus tidak kunjung kembali, saat ditelpon tidak diangkat dan berlarut-larut sampai pada bulan September 2020 tidak juga kembali.

                Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut dan informasi dari korban bahwa pelaku bernama Ibrahim alias Agus.

                “Pada hari Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul10.30 WIB Unit Buser dan Tipidter Sat Reskrim Polres Barito Utara di back up oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Murung Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Sabtu (10/10/2020).

                Dikatakan Kasat Reskrim, pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya yakni meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengirim uang ke desa Kandui, akan tetapi tersangka langsung menuju kota Muara Teweh.

                “Pelaku kita amankan bersama barang bukti 1 (satu) buah fotocopy BPKB an Halia dan sepeda motor. Terhadap pelaku dalam hal ini akan kita bidik dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana penipuan atau penggelapan,” pungkasnya.(lna/Lsn)

 

 

 

image_print

Pos terkait