DIAMANKAN BERSAMA BARBUK-BS alias Beben (39) warha Jalan Negara Kompleks SDN 04 Jingan diamankan bersama barang bukti (Barbuk) di Mapolres Barito Utara, Kamis (14/1/2021).(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan terhadap S alias Ebur (34) yang sebelumnya di amankan terlebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara, di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 28 Rt 04.A, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, lantaran kepemilikan sabu seberat 3,98 gram bruto.
Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres kembali berhasil mengamankan BS alias Beben (39) di jalan Negara komplek SDN 04 Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (14/1/21) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba AKP Slameto dari pengakuan Ebur yang terlebih dahulu diamankan, bahwa barang haram miliknya tersebut berasal dari Beben dan ia pun mendekam di sel tahanan. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terlapor di komplek SDN 04 Jingah.
“Dari hasil penggeledahan itu, kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak kecil ditemukan didalam rumah bengkel terlapor,” terang Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat (15/1/2021).
Adapun, tambah Kasat, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantarannya 73 buah paket plastik klip yg diduga berisikan sabu seberat 27,12 gram bruto, 1 buah Hp Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah kotak kecil warna hitam berisikan ” Visting Card ” 1 buah sendok takar.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dalam hal ini akan di bidik dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(lna/Lsn)













