PELAKU DAN BARBUK-Pelaku AS alias Ebod (33) diamankan beserta 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan sabu seberat 0,83 gram bruto, di Mapolres Barito Utara, Kamis (7/1/2021). (Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di jalan Cempaka Putih, Rt 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku AS alias Ebod (33) diamankan beserta 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan sabu seberat 0,83 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 buah sendok takar, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah korek api warna biru dan 1 Hp merk Nokia type 105 warna hitam serta 1 buah gantungan kunci.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto, Jumat (8/1/2021) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sewaktu petugas menuju rumah terlapor, tersangka berdiri di samping langgar Al-Fajar yang berada di depan rumahnya. “Saat itulah petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah/barak terlapor,” ujar Slameto, Jumat (8/1/2021)
Lebih lanjut Kasat Narkoba, di depan rumah terlapor tepatnya di langgar Al-Falah, di temukan 1 gantungan kunci warna hitam yang di dalamnya berisi 3 (tiga) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih, yang diakui oleh terlapor miliknya yang di buang sewaktu petugas datang.
Kemudian pelaku dan barang bukti lainya di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut. “Terhadap tersangka dalam hal ini akan di sangkakann Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (lna/Lsn)













