AJUKAN PERMOHONAN-Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan Barito Utara ajukan permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh pada tahun anggaran 2026 ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Selasa (16/12).(Media Dayak:Dok Dinas PUPR Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara mengajukan permohonan penilaian aset daerah kepada KPKNL Palangkaraya.
Permohonan tersebut berkaitan dengan rencana pelebaran sejumlah ruas jalan utama kota yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk Jalan Yetro Singseng, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman, serta Jalan Pramuka.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Dinas PUPR dalam menyiapkan penilaian aset daerah terdampak pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh.
“Pelebaran jalan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di dalam kota. Karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah yang terdampak,” ujar H. Shalahuddin, Selasa (16/12).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan pembangunan secara tertib administrasi dan transparan, serta mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh komponen dan warga masyarakat Barito Utara. Pelebaran jalan ini untuk kepentingan bersama dan demi mendukung pertumbuhan ekonomi serta pelayanan publik yang lebih baik di Kota Muara Teweh,” tambahnya.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah terkait agar bersinergi dan mempercepat proses administrasi sehingga pelaksanaan fisik pelebaran jalan dapat berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa penilaian aset diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Aset yang terdampak ini merupakan barang milik daerah yang tercatat dalam KIB pada beberapa SOPD, sehingga harus dilakukan penilaian oleh pihak yang berwenang sebelum dilakukan penghapusan,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/12).
Menurutnya, objek penilaian meliputi pagar, turap, halaman, serta bangunan kantor milik pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang berada di sepanjang ruas jalan yang akan dilebarkan.
“Langkah ini merupakan bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset daerah dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pelebaran jalan dalam kota Muara Teweh ke depan,” tegas Iman Topik.
Ia berharap KPKNL Palangkaraya dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut agar tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.(lna/Aw)









