Dua orang pelaku ilegal logging bersama barang bukti (Barbuk) kayu log dalam truk diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan pelaku illegal loging di areal kebun jagung jalan lintas Km 16 PT TOP Desa Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa (20/10/20) sekitar pukul 19.10 WIB kemarin. Diketahui pemilik kayu bernama Rodisen alias Icen (44) werga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat petugas melaksanakan patroli.
Kemudian petugas mendapati 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Canter HDL warna kuning dengan NoPol KH 8102 PN sedang mengangkut kayu bulat yang diduga jenis meranti dengan panjang 4 meter.
“Anggota selanjutnya melakukan pengecekan dan di dalam mobil truck tersebut berisi kayu bulat yang diduga jenis meranti sebanyak 6 (enam) potong,” ujar Tommy, Rabu (21/10/20).
Ketika ditanyakan kepada sopir truck Tajudinoor tentang pemilik kayu bulat kemudian saksi menjawab pemilik kayu bulat adalah saudara Rodisen. “Ketika ditanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu bulat tersebut, pelaku (Rodisen) tidak dapat menunjukkannya,” tambah Kasat.
Selanjutnya, tambah dia, barang bukti (barbuk) dan dua pelaku (sopir dan pemilik kayu) dibawa ke Polres Barito Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(lna/Aw)













