Dua Perempuan Pengeder Sabu di Kelurahan Lanjas Diamankan Satresnarkoba

 

DUA PELAKU PEREMPUAN-Dua pelaku bandar sabu SJ alias Jamilah (35) dan LSN alias Lilik (55) bersama barang bukti (barbuk) sabu saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Kamis (15/9/2022) malam.(Media Dayak/Humas Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan dua perempuan pengedar sabu di Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.  Sebelumnya, Satresnarkoba mengamankan dua saudara sepupu di barak di Jalan Bangau Muara Teweh.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan dua pelaku perempuan SJ  (35) dan LSN  (55) di rumah Jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II RT 07 Kelurahan Lanjas.

 

“Kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 15 paket atau 4,13 gram sabu berat brutto sudah kita amankan di Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Jumat (16/9/2022) pagi.

 

Kronologi kejadian kata Kasat Narkoba, pada Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 22.30 WIB yang terletak di sebuah rumah yang terletak di jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II, Rt 07, Kelurahan Lanjas Muara Teweh terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.

 

Jalannya kejadian kata Kasat Narkoba sebelumnya polisi mengamankan saudara Agus kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Kemudian lanjut Iptu Arie dilakukan introgasi di TKP dan saudara A menjawab mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sudari L atas perintah dari saudari Jamilah. “Selanjutnya petugas menuju kerumah saudari L dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

 

Diungkapkannya waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 15 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di bawah jembatan depan rumah pelaku, karena sempat di buang oleh pelaku.

 

“Barang bukti yang ditemukan polisi tersebut diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie.

 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,13 gram brutto, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna hitam,

 

Kemudian 1 (satu) buah tas kecil merek HERBALIFE 24 berwarna hijau hitam, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Toko Emas HIKMAH berwarna putih, 1 (satu) buah handphone merk Vivo 2007 warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna biru.

 

“Kedua pelaku ini di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait