TERSANGKA SABU-Dua pengedar narkotika jenis sabu Desa Sikuy diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara. (Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan dua pengedar sabu di wilayah Desa Sikuy Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (21/10/2020) kemarin.
Penangkapan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sikuy ini di sebuah rumah di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 27, Desa Sikuy RT 03 Kecamatan Teweh Baru, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua pelaku itu adalah Rudy (42) dan Nurdin (44) yang keduanya merupakan warga Desa Sikuy Kecamatan Teweh Baru. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan warga Desa Sikuy.
“Penangkapan kedua tersangka pengedear narkotika jenis sabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan penyelahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Slameto.
Kemudian katanya petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku Rudi ditemukan 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu didalam kantong depan sebelah kiri dan barang bukti lainnya seperti yang tercantum di daftar barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Nurdin alias Udin saat dilakukan pengeledahan badan juga ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang didalam kantong depan sebelah kiri dan barang bukti lainnya seperti yang tercantum di daftar barang bukti selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Untuk kedua pelaku pengedar sabu ini dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slameto.(lna/Lsn)












