Dua Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba di Temenggung Surapati

BARBUK DAN PELAKU-Barang bukti (Barbuk) dan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Barito Utara (Barut) mengamankan dua pengedar sabu di wilayah hukum Polres setempat, pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIb kemarin di Jalan Temenggung Surapati Rt 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka Hendra dan Syahrudin alias Jabrik serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara,” kata Kasat Narkoba Slameto, Rabu (10/11).

Untuk tersangka Hendra diamankan bersama barang bukti narkoba sebanyak 0,79 gram bruto, 1 (satu) buah dompet headset warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna biru muda. Sedangkan untuk Syahrudin alias Jabrik barang bukti narkoba 0,81 gram bruto, 1 (satu) buah dompet dompet kecil warna hitam yang bertuliskan Toko Mas Surabaya, dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Skjundao.

Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersangka diamankan sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka sedang berada didepan barak

Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat headset yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan depan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika

“Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik para pelaku dan selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Kedua pelaku ini di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait