Sirajul Rahman
Palangka Raya, Media Dayak
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) , yang membidangi hukum, anggaran dan Pemerintahan, Sirajul Rahman menegaskan bahwa DPRD Kalteng khususnya Komisi I akan mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan hak-hak masyarakat adat, agar segera disahkan menjadi Perda).
Menurutnya, kehadiran Raperda perlindungan hak – hak masyarakat adat, akan memberikan nagin segar bagi masyarakat, agar bisa mendapatkan dan melindungi haknya secara legal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Selama ini, kita belum memiliki Perda yang memang dikhususkan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, oleh karena itu kita dari Komisi I DPRD Kalteng, mendorong agar Raperda perlindungan hak-hak masyarakat adat bisa segera disahkan,” ucap Sirajul Rahman, sata dibincangi Mediadayak.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Selasa (8/9)
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini juga mengungkapkan, Raperda perlindungan hak-hak masyarakat adat, sebelumnya memang pernah dibahas oleh DPRD Kalteng.
Namun perbahasan tersebut kembali harus tertunda, mengingat adanya sejumlah Raperda yang juga harus di prioritaskan. Salah satunya seperti Raperda ‘Penanggulangan kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla)’.
“Sebelumnya juga memang pernah kita bahas, namun karena ada sejumlah Raperda yang.harus kita Prioritaskan, seperti Raperda Penanggulangan Karhutla yang memang harus secepatnya diselesaikan, jadi terpaksa kita tunda pembahasan Raperda perlindungan hak-hak masyarakat adat. Tetapi Raperda tersebut faktanya memang saat ini sedang dalam proses penyelesaian menjadi Perda, hanya tinggal merampungkan saja,” terang Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Disisi lain, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno mengungkapkan, adanya sejumlah permasalahan antara masyarakat dan Perusahaan Besar Swasta (PBS), seperti masalah yang terjadi Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, merupakan pelajaran sekaligus bukti bahwa keberadaan rancangan peraturan daerah tentang Adat sangat penting dan mendesak untuk disahkan menjadi perda.
“Melihat kondisi tersebut, Kami dari DPRD provinsi dalam waktu dekat akan menjalin kerjasama serta nota kesepakatan dengan akademisi dan para praktisi hukum maupun adat yang ada di provinsi ini,” ungkap Wiyatno kepada Mediadayak.id, belum lama ini.
Dikatakan Wiyatno, Raperda tentang Adat merupakan raperda inisiatif DPRD Kalteng yang diajukan pada periode 2014-2019. Hanya, pembahasan raperda tentang Adat tersebut relatif alot, sehingga tidak bisa tuntas di periode 2014-2019.
Kendati diajukan pada periode 2014-2019, namun seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan raperda tentang Adat tersebut, sekaligus berkeinginan segera ditetapkan menjadi perda.
“Semoga kami yang baru setahun menjadi wakil rakyat bisa segera menetapak raperda tersebut menjadi perda. Keberadaan perda adat memang sangat penting dan mendesak,” beber wakil rakyat dari Dapil V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Selain itu, sambung Wiyatno, adanya perda adat bukan hanya mengantisipasi kejadian di Desa Kinipan terulang kembali di desa lai, tapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, termasuk investor berinvestasi di Kalteng.
“Masyakarat adat tetap harus dilindungi, dan investor pun diberikan kepastian berinvestasi di provinsi ini. Perda Adat itulah nantinya yang menjadi dasarnya. Jadi, biarpun kami baru setahun dilantik, sudah ada raperda yang disahkan menjadi perda. Semoga raperda tentang Adat ini pun bisa segera kami sahkan menjadi Perda,. Mudah-mudahan akhir tahun 2020 ini bisa disahkan lah,” pungkasnya Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini. (Nvd)











