Pansus Bapemperda Kota Palangka Raya saat menggelar rapat pembahasan raperda pencegahan dan penanganan kebakaran, Kamis (1/7/2021).(Media Dayak/ IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya, kembali menggenjot pembahasan raperda pencegahan dan penanganan kebakaran.
“Pembahasan raperda ini sudah memasuki tahap akhir dan penyempurnaan tata bahasanya,” kata M Hasan Busyairi dari pansus Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya usai rapat, Kamis (1/7/2021).
Dikatakan, raperda itu nantinya menjadi payung hukum dan pedoman bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DKPP) Kota Palangka Raya agar memiliki kinerja yang lebih aman, cepat dan optimal.
“Raperda ini merupakan salah satu upaya kami dalam mendorong dan membantu kinerja perangkat daerah, khususnya DPKP yang kinerjanya bagian dari layanan publik,” tambahnya.
Lebih jauh legislator Partai Golkar Kota Palangka Raya ini menyampaikan, dalam raperda ini selain membahas upaya pencegahan kebakaran, juga akan membahas tentang rencana induk sistem proteksi dini kebakaran.
Sistem proteksi kebakaran ini berfungsi sebagai pusat perencanaan secara menyeluruh dalam hal merancang upaya pencegahan terjadinya musibah kebakaran, yang di dalamnya ada pemetaan daerah rawan terjadinya kebakaran.
Dengan adanya pemetaan wilayah rawan atau tidak rawan musibah kebakaran, maka DPKP bisa melakukan antisipasi dan upaya pencegahan dini kebakaran.
“Pada saatnya raperda ini akan menjadi regulasi tentang rencana induk pencegahan kebakaran dan menekan kasus musibah kebakaran di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (MCIM/Ytm/Lsn)












