DPRD Barito Utara Minta Masyarakat Tenang Terkait Penertiban Tambang Ilegal

H Taufik Nugraha
 
Muara Teweh, Media Dayak
 
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Taufik Nugraha meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang berkembang terkait penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara.
 
Hal tersebut disampaikan H Taufik Nugraha di Muara Teweh, Jumat (22/5/2026), menanggapi berbagai informasi yang dinilai dapat memojokkan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penertiban tambang ilegal.
 
“Jangan sampai ada opini yang memojokkan pihak aparat dalam penertiban penambang liar. Karena aparat penegak hukum melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Taufik Nugraha.
 
Menurutnya, aparat hanya menjalankan tugas dan fungsi untuk menegakkan aturan terkait aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
 
Ia juga menilai laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan liar justru dapat membantu pemerintah dalam melakukan inventarisasi wilayah yang berpotensi dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
 
“Dengan adanya laporan dari masyarakat itu menjadi bahan bagi pemerintah untuk segera menginventarisir wilayah-wilayah yang dimungkinkan untuk dilaksanakan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.
 
Selain meminta masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban wilayah, Taufik Nugraha juga berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terlibat aktivitas PETI.
 
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi dan edukasi terkait persoalan hukum pertambangan ilegal sekaligus mendapatkan solusi alternatif ekonomi.
 
“Tujuannya agar masyarakat yang terdata nantinya dapat mengikuti sosialisasi dan edukasi terkait persoalan hukum PETI, sekaligus diberikan solusi dan alternatif ekonomi,” katanya.
 
Ia juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis untuk membantu masyarakat beralih dari aktivitas pertambangan ilegal menuju usaha yang legal dan lebih aman.
 
Beberapa program yang diusulkan di antaranya program transisi dan legalisasi, penguatan penegakan hukum dengan pendekatan humanis, penyediaan alternatif ekonomi, hingga bantuan sosial dan jaring pengaman bagi masyarakat terdampak.
 
“Pendekatan persuasif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dinilai lebih efektif untuk mengatasi persoalan-persoalan terkait ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi Masyarakat, yang merupakan tanggungjawab pemerintah pungkasnya.(Lna/Aw)
image_print

Pos terkait