DKUMKMP Programkan 34 Gerobak UMKM

 
 Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUMKMP) Kabupaten Katingan Programkan 34 unit Gerobak untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat Kabupaten Katingan. “Khususnya kepada masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha,” kata kepala DKUMKMP Kabupaten Katingan Yodihel yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Selasa (21/1/2025), di ruang kerjanya.

Karena, UMKM di Kabupaten Katingan selama ini menurutnya selain memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, juga berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.  

34 unit gerobak yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 ini menurutnya, akan dibuat oleh pihak ketiga. Sedangkan bentuk gerobaknya nyaris sama dengan gerobak milik paman tukang bakso. “Namun, kelebihannya memiliki etalase dan payung untuk pelindung cahaya dan air hujan,” kata Yodihel. 

Setelah selesai pekerjaannya nanti, gerobak-gerobak ala modern tersebut menurutnya akan dibagi-bagikan secara gratis kepada masyarakat yang memiliki UMKM yang sudah dilakukan pendataan sebelumnya. Baik yang berusaha makanan goreng-gorengan, pentol, makanan ringan, gado-gado, kue basah seperti putu mayang, serabi, bubur keruang, lupis dan berbagai jenis makanan dan kue lainnya,” terangnya, seraya menjelaskan, meskipun gerobak tersebut dapat dibawa ke rumah masing-masing atau berjualan di tempat yang mereka suka, namun ketika ada momen, seperti Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Katingan, mereka wajib membuka UMKM nya di tempat acara HUT Kabupaten Katingan.

Sebelum diserahkannya ke 34 unit gerobaknya nanti, semua nama yang sudah didata tersebut menurutnya, akan diundang ke kantor DKUMKMP setempat, guna memastikan bahwa mereka bersungguh-sungguh untuk memamfaatkan gerobak tersebut. “Jika dalam waktu yang ditentukan gerobak tersebut tidak dimamfaatkan dengan baik atau hanya disimpan saja, maka akan menjadi pertimbangan untuk dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya,” tegasnya. 

Untuk memastikan bahwa gerobak itu nantinya benar-benar dimamfaatkan dengan rutin, masing-masing penerima gerobak sebelum menerima menurutnya, wajib membuat surat pernyataan di atas kertas serta dibubuhi materai dan tandatangan. “Sehingga, ketika melanggar perjanjian atau surat pernyataan tersebut, yang bersangkutan harus siap mengembalikan gerobak yang sudah diterimanya itu,” ujar mantan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini. (Kas/Lsn)

 
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait