Disperindagkop Pulang Pisau Imbau Agen dan Pangkalan Gas Tidak Menaikan Harga LPG 3 Kg

 
Pulang Pisau, Media Dayak 
 
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM setempat mengingatkan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram diwilayahnya agar tidak menaikkan harga jual sebelum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET).
 
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau, Yuntrisia melalui Kepala Bidang Perdagangan Rianti Miasi, menegaskan HET LPG 3 kilogram yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena itu, agen maupun pangkalan diminta tetap menjual LPG subsidi sesuai harga yang berlaku.
 
“Selama belum ada perubahan aturan atau keputusan resmi dari pemerintah, harga LPG 3 kilogram tidak boleh dinaikkan,” kata Rianti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (09/06/2026).
 
Menurut Rianti, harga yang ditetapkan pada tingkat pangkalan sudah memperhitungkan margin keuntungan bagi agen maupun pangkalan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta seluruh pelaku distribusi mematuhi ketentuan yang ada.
 
Dinas Perindagkop dan UKM Pulang Pisau juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga LPG subsidi di lapangan guna memastikan masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan.
 
Selain pengawasan internal, pemerintah daerah berencana memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan tim terpadu yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.
 
Rianti mengungkapkan, sejumlah agen sebelumnya telah mengusulkan penyesuaian HET karena meningkatnya biaya operasional, terutama biaya transportasi yang dipengaruhi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
 
Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui rapat maupun surat resmi. Namun hingga kini, pemerintah masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan penyesuaian harga.
 
“Kenaikan HET harus melalui pertimbangan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Tidak bisa diputuskan secara sepihak,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta Pertamina untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak memberatkan masyarakat.
 
Sementara proses kajian masih berlangsung, Disperindagkop UKM meminta agen dan pangkalan tetap mematuhi HET yang berlaku agar distribusi LPG subsidi tetap berjalan tertib dan terjangkau bagi masyarakat(Alp/Lsn)
 
image_print

Pos terkait