MENERIMA – Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi pasar induk Nanga Bulik, Jum’at (22/01/2021). (Ist/Media Dayak)
Nanga Bulik, Media Dayak
Sebagai salah satu upaya mengamankan aset daerah, sertifikasi aset utamanya tanah atau lahan menjadi hal yang utama. Jum’at (22/01), Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, secara langsung menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi pasar induk Nanga Bulik.
Penyerahan sertifikat tanah yang telah dibangun pusat perdagangan terbesar di Kabupaten Lamandau itu dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau, Ujang Afdal, dan disaksikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Ismail bin Yahya.
Diwawancarai usai kegiatan, Bupati menyampaikan, sertifikat tersebut sebagai wujud legalitas hak pakai yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau untuk lokasi pasar induk Nanga Bulik.
“Hari ini kita (Pemkab Lamandau) menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi pasar induk Nanga Bulik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebagai legalitas yang sah penggunaan lokasi tersebut,”ungkapnya.
Adapun luas total lokasi pasar induk Nanga Bulik kurang lebih 5 Ha, dan juga telah dibangun gedung pasar yang siap digunakan sebagai pusat jual beli masyarakat.
Saat ditanya mengenai rencana beroperasinya pasar induk tersebut, Bupati menjelaskan, saat ini sedang dilakukan tahap persiapan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat (pedagang).
“Saat ini kita mulai lagi tahap sosialisasi. Kemarin sempat terjeda karena adanya Pilkada, perkiraan pertengahan bulan 6 (Juni) nanti rencananya akan mulai diaktifkan,”jelasnya.
Bupati juga menjelaskan, untuk sarana dan prasarana di pasar induk Nanga Bulik secara umum sudah siap digunakan, termasuk listrik dan layanan air bersih.
“Hanya saja untuk penerangan lingkungan pasar, rencananya bulan Maret nanti akan dipasang,”sebutnya.
Diketahui, pasar induk yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Nanga Bulik itu telah terbangun 3 bangunan pasar, yakni 1 bangunan dibangun dengan biaya APBD serta 2 lainnya merupakan bangunan yang sumber anggaranya dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (Tin/Rsn)













