Kasongan, Media Dayak
Demikian kata kepala Dinsos Kabupaten Katingan Robertus melalui kepala bidang (kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos), Gunawan yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Rabu siang (4/2) kemaren, di ruang kerjanya.
Kendati akan diberikan bantuan BBR, namun penyerahannya menurut Gunawan, tidak harus tahun 2026 ini, tapi bisa saja penyerahannya pada tahun 2027 yang akan datang, sambil melihat ketersediaan keuangan Pemkab Katingan.
Oleh karena bantuan BBR ini berupa stimulan, sehingga bantuan yang akan diberikan nantinya menurutnya, tidak harus sampai menyelesaikan bangunan dimaksud. “Maksudnya, bantuan seperti ini sama dengan yang pernah dilakukan setiap tahunnya kepada para korban terdampak musibah kebakaran lainnya di beberapa desa, dan Kelurahan lainnya pada tahun-tahun sebelumnya. Jika ada kekurangan bahan bangunan atau untuk upah tukang merupakan tanggung jawab masing-masing pemilik bangunan,” terang Gunawan.
Sebelum bantuan BBR dimaksud diserahkan, pihaknya meminta kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat agar segera mengirim data konkrit rumah yang turut terbakar di pasar Kasongan tersebut, disertai dengan surat kepemilikan tanah. “Baik berupa sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT),” pintanya.
Karena, bagi yang akan menerima bantuan BBR tersebut, lanjutnya, harus ada data yang menyatakan kejelasan status tanah, apakah milik pribadi atau orang lain.
Pada intinya, persyaratan yang wajib diperlihatkan untuk mendapatkan bantuan BBR dimaksud menurutnya, penerimanya wajib mengantongi sertifikat tanah atau minimal Surat Keterangan Tanah (SKT) dari instansi berwenang. “Sedangkan bagi korban kebakaran yang rumahnya menyewa tidak bisa menerima bantuan BBR tersebut,” pungkasnya. (Kas/Lsn)










