MEMBERIKAN – Petugas Dinas Dukcapil Lamandau, saat memberikan pelayanan jemput bola beberapa waktu lalu. (Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Sebagai satu upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamandau membuka pelayanan pada hari libur, tepatnya Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Desember 2020.
Adapun pelayanan yang tetap dibuka pada hari ini adalah pelayanan perekaman data diri dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). “Biasanya untuk hari Sabtu dan Minggu memang pelayanan tutup atau libur. Namun karena ini menjelang Pilkada maka sesuai program dari pusat, pada hari Sabtu dan Minggu besok pelayanan tetap kita buka,”ungkap Kepala Dinas Dukcapil Lamandau, Budi Prastowo, saat dikonfirmasi Wartawan, di ruang kerjanya, Jum’at (4/12).
Khususnya, lanjut dia, perekaman dan pencetakan KTP-el untuk masyarakat yang sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun belum memiliki KTP-el. “Bahkan, pada tanggal 9 Desember mendatang meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, kita juga tetap membuka pelayanan untuk rekam dan cetak KTP-el,”jelasnya.
Selain kita tetap membuka pelayanan pada tanggal 4,5 dan 9 Desember, kita juga melaksanakan pelayanan jemput bola dengan datang langsung ke desa-desa. Dan bahkan hal ini gencar kita laksanakan sejak beberapa bulan terakhir. “Kegiatan ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan tertib administrasi penduduk sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada tahun ini,”jelasnya.
Diharapkan, dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat bisa betul-betul memanfaatkannya. Khususnya bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dan belum rekaman. “Tertib administrasi kependudukan, gunanya tidak hanya pada saat Pilkada saja. Akan tetapi untuk kepentingan lain masyarakat itu sendiri di waktu yang akan datang,”pungkasnya. (Tin/Rsn)












