Diduga Ilegal Ribuan Kayu Log Disegel

MELAKUKAN – Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H Edy Pratowo bersama pejabat terkait saat melakukan pengecekan kayu illegal loging di sungai kahayan pahadut seberang, Senin (06/09/2021). (MMC Kalteng/Media Dayak)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log illegal milik PT Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.

Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik diatas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading.

Gubernur menjelaskan, dari prizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah. “Beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih kita telusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng,”papar Gubernur di sela-sela melakukan pengecekan kayu illegal loging di Sungai Kahayan, Senin (06/09).

Intinya, sambung Gubernur, kita mengecek pajaknya untuk Negara dan Daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya.

Gubernur berharap, Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian KLHK tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI. “Karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya,”tegas Gubernur.

Jadi saya berharap, kata Gubernur, dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah dilibatkan. “Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,”katanya kembali menegaskan.

Dijelaskan Gubernur, dari Palangka Raya, Das Barito sampai Murung Raya itu sudah keluar izin HTI. Berdasarkan penulusuran Pemprov, ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif.

“Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh dirjen KLHK, jangan dibiarkan terus disini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Gubernur meminta, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, supaya dicabut izinnya dan jangan biarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai dengan merusak hutan dan berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat.

“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke Menteri, untuk ditindak lebih lanjut,”bebernya.

Selanjutnya, Gubernur meminta kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebangan. “Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir dimana-mana,” pintanya.

“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. Hulunya kita periksa izin HTInya dari KLHK, betul tidak cara penebangannya betul tidak diameternya, dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki. Saya perintahkan Dinas Perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS memeriksa ini. Kita minta bantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama sama melakukan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,”pungkas Gubernur (MMC/YM/Rsn)

image_print

Pos terkait