Dewan Sepakati 6 Raperda Diproses Jadi Perda

Bupati Jaya S Monong didampingi Ketua dan Waket DPRD Gumas menandatangani berita acara penetapan 6 Raperda menjadi Perda.(Foto/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

      Meskipun pada proses pembahasan ke 6 Raperda(Rancangan Peratutan Daerah)cukup alot,namun pada forum rapat gabungan tersebut,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas(Gumas)bersepakat menyetujui ke 6 Raperda tersebut segera diproses menjadi Perda(Paraturan Daerah).

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Gumas Evandi dalam laporannya terhadap 6 Raperda pada rapat paripurna ke 7 masa persidangan ke I tahun 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Gumas,Kamis(31/10).

“6 Raperda itu telah melalui proses pembahasan yang cukup alot di forum rapat gabungan DPRD Gunung Mas selama dua hari.Banyak saran dan masukan yang telah disampaikan olah masing-masing anggota Dewan yang terhormat,dimana saran dan masukan itu tertuang dalam notulen rapat,” ungkan Evan.

Ke 6 Raperda itu,yakni Raperda  pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunung Mas,Raperda organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Daerah Kuala Kurun,Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024,Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemda Gumas pada Perusahaan Daerah Gumas Perkasa,Raperda perubahan ke 8 atas Perda nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab Gumas pada PDAM Kabupaten Gumas dan Raperda penyertaan modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman didampingi Waket DPRD Binartha dan Neni Yuliani,dihadiri Bupati Jaya Samaya Monong,Wabup Efrensia LP Umbing,Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,Anggota DPRD Gumas,asisten,staf ahli Bupati, pimpinan OPD,pimpina n BUMN/BUMD,sejumlah pejabat eselon III dan IV dan undangan lainnya.(Nov)

image_print

Pos terkait