Anggota DPRD provinsi Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. (Media Dayak/Dok DPRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota DPRD provinsi Kalteng Toga Hamonangan Nadeak mendukung tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menolak perizinan perusahaan besar swasta (PBS), jika perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Tindakan gubernur Kalteng tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat, mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi seperti emas, zirkon, kuarsa, bijih besi dan batu bara, belum memberikan manfaat positif bagi masyarakatnya, terutama dalam hal kesejahteraan,” ujarnya, Senin (5/10/2021).
Anggota Komisi I DPRD Kalteng menilai ketiadaan manfaat dapat terlihat dari kondisi desa sekitar PBS yang masih belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.
“Dari segi infrastruktur misalnya, seperti jalan, jembatan, sekolah, listrik dan lain sebagainya, yang masih sangat minim pembangunannya,” ujarnya pula.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II ini menegaskan kegiatan pertambangan yang baik, tidak hanya berbicara target-target produksi dan aspek-aspek teknis lainnya.
“Lantaran, bisnis ekstraksi mesti sensitif terhadap kelestarian lingkungan. Pemenuhan terhadap kaidah-kaidah perlindungan lingkungan haruslah menjadi target utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toga Hamonangan Nadeak berharap pernyataan gubernur terkait penolakan izin tambang baru, harus mendapat tindak lanjut dengan langkah konkret berupa pengecekan di lapangan dan membentuk tim yang melibatkan multistakeholders. Pada sisi lainnya, seluruh pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) harus dipertanyakan komitmennya sesegera mungkin, terkait reklamasi pasca penambangan yang dilakukan.
“Oleh karenanya, saya sebagai wakil rakyat mendukung langkah gubernur, dan berharap gubernur segera membentuk tim dan menginspeksi lapangan, dan melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas dari pemerintah serta pemilik IUP yang patuh regulasi menambang dengan bijak dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)













