Waket I DPRD Gumas Binartha. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
DPRD Gunung Mas (Gumas) mendukung rencana Satlantas Polres Gumas memasang kamera CCTV untuk tilang elektronik atau Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE).
Kamera CCTV ETLE nantinya di pasang di simpang empat jalan A Yani – jalan Temanggung Panji dan jalan Singa Rundjanz. Dengan 2(dua) kamera terpasang, 1(satu) kamera menghadap ke bundaran dohong, 1(satu) kamera lagi menghadap ke taman kota.
“Kami (DPRD) menyambut baik dan mendukung pemasangan CCTV ETLE nantinya oleh Satlantas Polres Gunung Mas, demi melihat pelanggaran yang terjadi,” kata Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas, Binartha kepada mediadayak.id melalui sambungan telepon, Selasa (9/2).
CCTV ETLE yang terpasang nantinya, wakil rakyat dapil II yang akrab disapa Obin itu mengimbau masyarakat mentaatinya, dengan tidak melakukan pelanggaran.
“Sosialisai terkait CCTV ETLE perlu dilakukan, supaya masyarakat Gunung Mas mengetahuinya. Masyarakat hendaknya sadar pentingnya ketaatan berlalu lintas dengan tidak berbuat pelanggaran,” tutur Obin.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK mengatakan, Satlantas Polres Gumas berencana memasang kamera CCTV untuk tilang elektronik atau Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE).
“Kamera CCTV untuk ETLE yang nantinya kita pasang, kita tempatkan di simpang empat jalan A Yani – jalan Temanggung Panji dan jalan Singa Rundjanz. Kita akan pasang 2(dua) kamera. 1(satu) kamera menghadap ke bundaran dohong, 1(satu) kamera lagi menghadap ke taman kota,” kata AKP Rikky.
Kamera terpasang nantinya akan menyasar (menindak) pengendara motor yang tidak memakai helm, serta pengendara motor dan mobil yang berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
“Pengendara motor dan mobil yang melanggar, kita berikan surat tilang. Untuk pelanggar dari luar Kota Kuala Kurun, seperti dari Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Mihing Raya, Sepang, dan Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Gunung Mas, kita berikan surat tilang melalui Kantor Pos, sesuai alamat pemilik kendaraan. Kalau surat tilang yang kita berikan tidak direspon, kita akan ambil langkah tegas berupa pemblokiran nomor kendaraan,” tutur mantan wartawan tersebut. (Nov/Aw)













