Anggota DPRD Kalteng Achmad Rasyid. (Media Dayak/dok DPRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Keberpihakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran kepada para peladang di Bumi Tambun Bungai masih dinantikan. Lantaran, sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng belum mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla).
“Pergub tersebut sangat penting dalam memberikan perlindungan dan dasar hukum bagi masyarakat dalam berladang. Karena didalam pergub tersebut akan diatur mengenai proses pembakaran lahan untuk masyarakat yang berladang dengan luasan tertentu dan dilakukan secara terkendali,” kata Anggota DPRD Kalteng Achmad Rasyid, Selasa (18/5/2021).
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendesak Gubernur segera mengeluarkan atau menerbitkan peraturan agar masyarakat bisa membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
“Pasalnya, peraturan tersebut sangat dinantikan masyarakat khususnya peladang. Pembukaan lahan dengan cara dibakar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020, tentang Pengendalian Kebakaran Lahan,” ungkapnya. Achmad menilai, keberadaan perda tersebut harus diperkuat dengan adanya Peraturan (Pergub), dengan dasar perda nomor 1 tahun 2020 agar masyarakat pelosok Bumi Tambun Bungai, tidak merasa khawatir berbenturan hukum, saat melakukan aktifitas berladang khususnya membuka lahan pertanian.
“Saat melaksanakan reses ke daerah, hal ini kerap dipertanyakan masyarakat yang notabene peladang. Dan yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat hanyalah kata bersabar dan menunggu, karena keputusan tersebut berada di tangan Gubernur,” bebernya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, masyarakat di pelosok memiliki kekhawatiran dalam melaksanakan aktifitas berladang, mengingat ketatnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Bahkan sebelumnya, sebut Achmad sejumlah peladang pernah diamankan aparat penegak hukum karena melakukan aktifitas berladang. Sehingga hal tersebut menyebabkan trauma bagi masyarakat. Oleh karena itu dengan adanya Pergub Darkarla, kedepannya masyarakat tidak perlu takut dalam melakukan aktifitas berladang.
“Dulu memang sempat terjadi insiden penangkapan masyarakat peladang oleh aparat penegak hukum. Sekarang dengan dikeluarkannya Pergub dengan dasar Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Dalkarla, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dalam melakukan aktifitas berladang. Karena kita juga memahami bahwa masyarakat peladang hanya ingin menyambung hidup,” tutupnya menjelaskan. (Ist/Ytm/Lsn)













