Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gumas Lurand.(Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Terdengar Kabar kurang menggembirakan datang bagi pemerintah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pagu anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 ini dipastikan mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun 2025. Kondisi ini berpotensi berdampak langsung terhadap berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Lurand, mengungkapkan besaran Dana Desa yang akan diterima masing-masing desa tahun depan berkisar mulai dari Rp.200 juta lebih hingga sekitar Rp.500 juta lebih.
“Untuk Dana Desa tahun 2026, kisaran yang diterima desa dimulai dari Rp.200 juta lebih sampai paling tinggi sekitar Rp.500 juta lebih,” ujar Lurand, Selasa (17/3/2026).
Lurand menjelaskan, desa yang memperoleh alokasi tertinggi berada di Desa Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, dengan nilai di atas Rp.500 juta. Sementara mayoritas desa lainnya hanya menerima dana di kisaran Rp.200 juta lebih.
Menurutnya, penurunan pagu Dana Desa tersebut tentu akan berpengaruh terhadap berbagai program pembangunan di tingkat desa. Pasalnya, Dana Desa selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur sekaligus pemberdayaan masyarakat.
“Penurunan Dana Desa tentu akan berdampak terhadap pembangunan di desa, karena dana ini tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tapi juga untuk program pemberdayaan masyarakat,” jelas Lurand.
Menurutnya, meski anggaran mengalami penurunan, pemerintah tetap mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk sejumlah program prioritas nasional dan daerah. Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penyediaan layanan dasar kesehatan, penguatan ketahanan pangan, dukungan implementasi koperasi Merah Putih, hingga pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Dengan kondisi anggaran yang lebih terbatas, Lurand menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Desa agar tetap mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Dalam situasi seperti ini, desa harus benar-benar memaksimalkan anggaran yang ada untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Lurand.
Pejabat yang tidak lama lagi memasuki masa purna tugas (pensiun) itu juga berharap seluruh pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa secara bijak dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Kami berharap meskipun nilainya turun, Dana Desa tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Lurand.
Selain itu, pihaknya juga meminta pendamping desa untuk berperan aktif menyosialisasikan informasi terkait penurunan Dana Desa tahun 2026 kepada pemerintah desa, sekaligus mendampingi kepala desa dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan yang realistis sesuai kemampuan anggaran.
“Kami minta pendamping desa aktif memberikan pemahaman kepada desa mengenai kondisi anggaran serta membantu kepala desa dalam merancang program prioritas yang tepat,” tukasnya.
Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Gumas, diakui Lurand, hingga kini masih menunggu penetapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dana tersebut nantinya digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur desa, pembelian alat tulis kantor (ATK), operasional kantor desa, serta kebutuhan administrasi lainnya.
“Terkait ADD saat ini masih menunggu penetapannya melalui Perbup. Besaran anggarannya juga belum bisa dipastikan karena sangat bergantung pada nominal Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Lurand menutup.(Nov/Aw)













