Puruk Cahu, Media Dayak
“Dari sebelumnya Rp 10.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019 menjadi Rp 17.000 per suara,” Kata Edy saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (5/10/2022).
Dia menyebutkan, usulan kenaikan dana bantuan Parpol telah disetujui oleh Bupati Murung Raya berdasarkan Surat Edaran Kemendagri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar.
Edy memaparkan, setelah melaksanakan beberapa kali rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati kenaikan bantuan Parpol menjadi RP 17.000 dan telah disetujui bupati dan nanti akan dimasukan pada anggran tahun 2023 mendatang.
Ia menjelaskan, apabila telah mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan hasil evaluasi. Maka, jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai. Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada sembilan partai politik (parpol) yang duduk di DPRD agar nanti bisa sama-sama aktif melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan seluruh peraturan tentang penggunaan dana hibah bantuan Parpol tersebut yang diupayakan untuk pendidikan politik.
“Selanjutnya, mengenai terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPj) Kesbangpol Murung Raya meminta agar Parpol bisa segera mengajukan guna mempercepat proses pemeriksaan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),”pungkasnya.(Lus/Lsn













