Tersangka Pencurian ASA alias San. (Media Dayak/Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan pria berinisial ASA alias San (19) warga jalan Pangeran Antasari RT 01 RW.01 No 59, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada Rasbu (14/10) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pria 19 tahun ini diduga mencuri uang dan perhiasan emas di rumah tak berpenghuni yang diketahui belakangan pemilik rumah bernama Nurmila Hayat (65) yang juga beralamat di Jalan Pangeran Antasari.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria 19 tahun yang di duga melakukan pencurian di rumah tak berpenghuni milik Nurmila Hayat di Jalan Pangeran Antasar Muara Teweh.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp29,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kasat Reskrim, Rabu (14/10/2020) malam.
Kronologis kejadian kata Kasat Reskrim, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wib seberang Langgar Nurul Amal Jl Pangeran Antasari Kelurahan Melayu terjadi tindak pidana pencurian.
Dikatakan Kasat Reskrim, jalannya kejadian pada saat korban kembali ke rumah kemudian masuk kamar dan melihat kunci lemari yang sebelumnya hilang tiba-tiba ada di tempat sebelum hilang, kemudian korban memeriksa lemari tersebut ternyata perhiasan jenis kalung rantai emas 99 seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 15 gram dan sejumlah uang yang berada didalam kotak kurang lebih Rp4 juta yang ada di dalam lemari tersebut sudah tidak ada pada tempatnya/hilang.
“Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” kata dia.
Kemudian anggota melakukan pengecekkan di sekitar TKP, pintu, jendela, lemari dan akses masuk kedalam rumah tersebut tidak ada bekas congkel atau tidak ada yang dirusak. Korban memberitahukan bahwa sudah hampir 2 (dua) bulan kunci rumah tersebut dititipkan kepada Bawai (adik kandung korban dan merupakan ayah tiri tersangka), karena korban sakit dan untuk sementara tinggal di tempat keluarganya.
Dari hasil interogasi anggota Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Barito Utara terhadap Bawai diperoleh informasi bahwa pernah melihat uang sekitar Rp 1 juta yang terjatuh dari saku celana tersangka ASA alias San dan mengambil uang tersebut seperti orang yang tergesa-gesa.
“Dan pada hari Rabu 14 Oktober 2020 sekitar 08.30 Wib di Rumah Jl Pangeran Antasari, Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Barut berhasil menangkap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kalung emas, gelang emas dan uang sejumlah Rp 850.000,- yang berada di dalam lemari di rumah milik korban,” kata kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, tersangka menjelaskan jika kalung emas yang ia curi tersebut sudah dijual dan untuk gelang emas (sudah diamankan Anggota Kepolisian) disimpan di bangunan wc umum Pasar Ipu.
“Tersangka langsung kita amankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim. (lna/Lsn)













