CAMAT TEWEH TENGAH-Camat Teweh Tengah, Jati Proyogo menyampaikan laporan pelantikan Kepala Desa PAW Kepala Desa Pendreh, Kamis (9/11) di kantor desa Pendreh.(Media Dayak:Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Camat Teweh Tengah, jati Prayogo mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Kades PAW) Desa Pendreh mnerupakan Kepala Desa terpilih hasil musyaawarah desa Pendreh.
“Hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, apabila kepala desa depinitif berhenti atas dasar meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, maka diangkatkah pengganti antar waktu (PAW) kepala desa hasil musyawarah desa,” kata Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, di Desa Pendreh, Kamis (9/11).
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/512/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang pengesahan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah sebagai kepala desa Pendreh, bahwa pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa yang diambil sumpah dan janji dan dilantik pada hari ini atas Nama Ating Jarman Kowong.
“Pelantikan Kepala Desa PAW Desa Pendreh dilaksanakan pada Kamis tanggal 9 November 2023, di kantor Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah,” kata Jati Prayogo.
Pada kesempatan itu, Camat Teweh Tengah menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua tamu undangan yang berkenan hadir pada acara pelantikan ini dan juga uacapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelenggaraan kegiatan pelantikan PAW Kepala Desa Pendreh ini.
“Dan pada saatnya nanti kami mohon dengan hormat kesediaan bapak Pj Bupati Barito Utara untuk melantik, mengambil sumpah dan janji Kepala Desa PAW Desa Pendreh serta berkenan memberikan sambutan dan arahan kepada kita semua,” pungkasnya.(lna/Aw)













