Sosialisasi – Penyelengara dan peserta saat foto bersama. (Media Dayak/ hmskmf)
Kuala Kapuas , Media Dayak
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Bina Konstruksi memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah yang di selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya dan BPJS Ketenagakerjaan Kuala Kapuas di Aula Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPRPKPP Yan Hendri Ale yang diwakili Sekretaris Dinas PUPRPKPP Jonnie, Kamis (18/07/2024).
Dalam sambutannya Sekretaris Dinas PUPRPKPP mengatakan perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi mengenai manfaat dan cakupan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini juga berperan penting dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas di antara para pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan lainnya adalah meningkatkan keamanan Finansial di kalangan pekerja dengan mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang di tawarkan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini dapat membantu menjaga pendapatan mereka dan menyediakan jaring pengaman bagi pelaksanaan proyek –proyek mereka.
“Harapan saya agar penyedia jasa konstruksi dan tenaga kerja yang bekerja di sektor jasa konstruksi memahami betul sistem jaminan sosial tenaga kerja dan juga BPJS Ketenagakerjaan harus berusaha meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial bagi pekerja disektor konstruksi, meliputi proses pendaftaran, memperjelas prosedur klaim manfaat, dan menanggapi secara cepat setiap pertanyaan atau permasalahan yang diajukan oleh para penyedia jasa konstruksi”.ungkap Jonnie
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya Ariane Chaterina Natalia. T selaku penyelenggara mengungkapkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didaerah khususnya Kabupaten Kapuas.
“Jadi disini saya menghimbau untuk penyedia jasa konstruksi apabila memang sudah diketahui nominal proyeknya segera saja didaftarkan dalam sistem aplikasi kami online E-JAKON” tutur Ariane
Tujuannya agar proyek yang didaftarkan ini terlindungi seluruh pekerjaannya, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan resiko – resiko yang terjadi pada saat proyek berlangsung sampai habis masa pemeliharaan sudah dapat di antisipasi. Asalkan data data yang diberikan di awal sesuai dan valid.
“Adapun penambahan dan pengurangan tenaga kerja silahkan saja dilakukan pengupdatean di Aplikasi E-JAKON, dan apabila ada penambahan kami pastikan tidak ada penambahan untuk iuran selama berdirinya proyek sampai masa pemeliharaan, kecuali adanya adendum dan mengubah nominal nilai proyek maka harus dilaporkan ulang” tambah Ariane.
Salah satu perwakilan peserta sosialisasi Direktur PT. Karya Halim Sampoerna Robert mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya dan Kuala Kapuas juga Dinas PUPRPKPP yang sudah memfasilitasi kegiatan ini.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pelaku usaha jasa konstruksi di Kalimantan Tengah yang mana kami sedikit banyaknya mengetahui hak, kewajiban juga manfaat jaminan sosial di sektor jasa konstruksi”ucap Robert.
Bidang Bina Konstruksi yang ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas PUPRPKPP untuk membantu kelancaran acara ini telah mengundang 60 penyedia jasa konstruksi yang berkontrak dengan Dinas PUPRPKPP.
Kepala Bidang Bina Konstruksi Junaidi dalam paparanya mengatakan untuk menjamin terwujudnya perlindungan sosial bagi pekerja di daerah yaitu melalui peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setelah pembukaan, kegiatan ini dilanjutkan paparan dari berbagai Narasumber yang berasal dari Dinas PUPRPKPP, BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya, dan juga BPJS Ketenagakerjaan Kuala Kapuas.(puprpkpp/hmskmf/Lsn)