Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi foto bersama pejabat yang hadir dan peserta sosialisasi, Rabu (21/8/2024).(Media Dayak/ist)
Palangka Raya, Media Dayak
BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial kepada perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban dalam memberikan perlindungan jamsostek kepada karyawannya berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Palangka Raya, Rabu (21/8/2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini merupakan upaya bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan DPM-PTSP untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan DPM-PTSP untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memahami pentingnya memberikan jaminan sosial kepada karyawan mereka. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi,” terangnya.
Dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan sosial bagi karyawan dan segera mengambil langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng Juriyah menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban mereka.
“Kami siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang tidak patuh. Perlindungan pekerja adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah Dinas PTSP juga berperan aktif dalam sosialisasi ini dengan memberikan panduan administratif kepada perusahaan terkait proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan memastikan bahwa proses perizinan dan pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan,” jelasnya.
Selama sosialisasi, peserta diberikan penjelasan mengenai empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Tim BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan panduan praktis mengenai prosedur pendaftaran serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait kewajiban perusahaan.
Selain penjelasan mengenai manfaat dan prosedur, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan perusahaan tentang konsekuensi hukum jika tidak mendaftarkan karyawan. Berdasarkan regulasi yang ada, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.(Rls/Ytm/Lsn)