BNNP Kalteng Amankan 500 Gram Sabu Dari Empat Orang Tersangka

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM (tengah), menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disita dari empat orang tersangka. Rabu (12/8/20). (Media Dayak/Yanting)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita lima paket sabu seberat 0,5 kilogram atau seberat 500 gram sabu dan telah mengamankan empat orang tersangka.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil informasi yang di himpun dari masyarakat yang pihaknya dapatkan yakni adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Sampit, Kalimantan Tengah melalui tranportasi kapal laut.

“Berdasarkan keterangan didapatkan tersebut, serta berdasarkan hasil yang telah dipadu dengan intelijen, pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) pelabuhan laut Pelindo 2 dan Pelindo 3 cabang Sampit, tim berantas BNNP Kalteng bekerjasama dengan BNNK Kotawaringin Barat berhasil mengamankan empat orang tersangka,” jelas Brigjen Pol Edi Swasono, saat menggelar Pres Release di Gedung BNNP Kalteng, Rabu (12/8).

Ketua BNNP Kalteng, mengungkapkan, jaringan narkoba Madura – Surabaya dengan tujuan Sampit ini mengelabui petugas dengan memasukkan barang haram tersebut dengan memasukan kedalam kemasan botol susu satu liter.

Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNN, ada 7 (tujuh) buah handphone seluler berbagai merk, dan 1 (satu) buah Honda Scoopy berwarna hitam bergaris merah yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi transaksinya.

“Jadi kalau kita kalkulasikan, sabu seberat 500 gram ini, dan kalau kita asumsikan dalam setiap gram bisa memabukkan sekitar 40 orang calon pengguna narkoba, sehingga dengan tersitanya 500 gram serbuk haram ini, kita telah menyelamatkan sekitar 20 ribu calon pengguna narkoba,”jelasnya kepada awak media yang hadir.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Drs Edi Swasono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap empat orang kurir sabu tersebut. “Empat tersangka tersebut, sudah kita yakini, mereka sudah memenuhi syarat, perolehan bukti yang cukup berdasar Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”katanya. (YM/Rsn)

image_print

Pos terkait