Plt Kadisdikpora Aprianto memusnahkan blangko ijazah kesetaraan paket B dan C tahun 2022, Selasa (20/6). (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memusnahkan sebanyak 12 lembar blangko ijazah paket B, dan 28 lembar blangko ijazah paket C tahun 2022, Selasa (20/6).
“Pemusnahan sesuai ketentuan dalam peraturan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022,” ungkap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Plt Kadisdikpora Aprianto.
“Pemusnahan dilakukan dengan alasan, pihak lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ut Danum Damang Batu tidak mengupload nilai ujian peserta didik di POS UPK kesetaraan, sehingga tidak terbaca di Aplikasi Manajemen Dapodik Pos UPK kesetaraan tahun 2022. Karena itu blangko ijazah tersebut dimusnahkan,” sambung Apri.
Dijelasnya, blangko ijazah kesetaraan paket B yang dimusnahkan bernomor seri DN / PB / 0120729 sampai dengan DN / PB / 0120740.
Blangko ijazah kesetaraan paket C yang dimusnahkan bernomor seri DN / PC / 0248936 sampai dengan DN / PC / 0248963.
“Sebagaimana regulasi yang ada, setiap blangko ijazah yang sudah tidak terpakai [kelebihan, rusak, salah tulis dan robek], harus tercatat semua, tidak boleh dibuang, harus dimusnahkan, sehingga tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pemalsuan ijazah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jabar Apri.
Dia menyatakan, masyarakat dapat turut serta memantau kemungkinan adanya oknum yang tidak tidak menempuh pendidikan pada jenjang tertentu namun memiliki ijazah. Hal itu patut dicurigai bahkan bisa dilaporkan ke pihak yang bertanggung jawab.
“Hal itu [ijazah palsu] bisa saja dipakai untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya, dan itu melanggar aturan, dan patut ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Apri pastikan pihaknya meneliti secara cermat keabsahan setiap ijazah yang dilegalisir, untuk menghindari kemunkinan adanya ijazah palsu.
“[Ijazah asli] dapat diketahui dari adanya nomor seri ijazah dan barcode. Kalau di scan [barcode] akan keluar nama orang yang sesuai dengan ijazah dan dengan nomor ijazahnya. Kalau tidak terbaca berarti palsu,” kata Apri.
Turut serta memusnahkan, Sekdisdikpora Rosalia, Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas Rameina Widyastuti, pengurus PKBM Ut Danum dan Bunga Bangsa, perwakilan Polres dan Inspektorat, serta sejumlah pejabat eselon empat disdikpora. (Nov/Aw)












