Wakil ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Katingan, H Wiwin Susanto saat menghadiri upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80, di depan kantor Bupati Katingan, beberapa waktu lalu .(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Benar kata Bunda Guru, Sumiati Saiful untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus secara benar dan transparan. “Maksudnya, apa yang diucapkan oleh Bunda Guru Sumiati Saiful saat menyampaikan sambutannya pada acara sosialisasi terkait pengelolaan dana BOS di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua (Waket) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan H Wiwin Susanto kepada sejumlah awak media, Sabtu siang (6/9/2025) di rumah jabatannya.
Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran tersebut menurutnya, akan membantu meningkatkan mutu pendidikan serta aksesibilitasnya bagi peserta didik di semua tingkatan. “Disamping itu, perlu pula kerjasama antara berbagai pihak, termasuk dengan Pemkab dan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana BOS tersebut,” terang legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Selanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan kualitas pendidikan, dirinya meminta penggunaan dana BOS di setiap sekolah, Pemkab Katingan, melalui Dinas Pendidikan setempat diminta untuk ikut mengawasi. “Termasuk laporan yang akuntabel oleh masing-masing sekolah,” harap Wiwin.
Intinya, penggunaan dana BOS, pihak sekolah menurutnya, harus akuntabel dan transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini, juga melibatkan perencanaan bersama tim manajemen BOS, guru dan komite sekolah. “Selain itu, hindari penggunaan dana untuk keperluan pribadi dan non prioritas, serta memastikan setiap pengeluaran tercatat dalam buku pengelolaan keuangan dan dilaporkan secara resmi,” ujarnya.
Kesimpulannya, agar dana BOS ini dapat berjalan benar dan terhindar dari penyalahgunaan, menurutnya pihak sekolah harus mentaati langkah-langkah yang sesuai dengan aturan pengelolaan dana BOS dengan benar, yang dimulai dengan perencanaan bersama, memprioritaskan kebutuhan, mematuhi aturan penggunaan, melakukan pengelolaan keuangan dengan benar, melaporkan penggunaan dana BOS dengan akurat, melibatkan masyarakat dalam pengawasan, dan lain sebagainya.
“Jika langkah-langkah ini diterapkan dengan benar, dan dalam pengawasan penggunaan dana BOS melibatkan partisipasi aktif masyarakat, insyaallah, terhindar dari penyalahgunaan dana BOS dimaksud,” tegas wakil rakyat asal dapil Katingan I, yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini ma (Kas/Lsn)













