Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag,MH.(Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,yang mengatur batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita.
“Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Bab 2 pasal 7 menyatakan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun,” kata Ketua Pengadilan Agama(PA)Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin dalam perbincangan bersama media ini, Selasa (18/2).
Selanjutnya dalam UU nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974,sambung Ali, Pemerintah mengubah batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
“Pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyebut, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” ujar Ali.
Jelas sudah, kata dia, bahwa pria dan wanita dizinkan untuk menikah jika usia mereka sudah 19 tahun. Kalau belum berusia 19 tahun, perwakinan itu tidak bisa dilakukan, kecuali terjadinya penyimpangan.
“Pasal 7 ayat 2 menyatakan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksut pada ayat 1, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” ulas Ali.
Apakah sosialisasi UU nomor 16 tahun 2019 terkait batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita kepada masyarakat Gumas diperlukan?
Pejabat yang akrab dengan pewarta itu menegaskan, hal itu (sosialisasi) sebuah keniscayaan supaya masyarakat tahu, mengerti dan melaksanakannya, sehingga tidak ada pria dan wanita di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang kawin di bawah usia 19 tahun.
“Perkawinan pria dan wanita di bawah usia 19 tahun, dinamakan perkawinan usia anak. Kita semua tidak menginginkan perkawinan usia anak itu terjadi di daerah ini, karena perwakinan usia anak banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” tegas Ali.
Terpisah,anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas menyambut baik Pemerintah sudah menerbitkan UU nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Untung Jaya Bangas,Anggota DPRD Gumas.(Media Dayak/Novri JK Handuran)
“Dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 terkait batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita, kami (DPRD) berharap di Kabupaten Gunung Mas tidak ada pria dan wanita yang melakukan perkawinan di bawah usia 19 tahun,” kata Untung melalui pesan singkatnya.
Tanggung jawab kita bersama,ujar legislator dapil tiga itu, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kepada siswa/siswi SD, SMP dan SMA terkait perkawinan usia anak, yakni perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun.
“Perkawinan usia anak memberikan banyak dampak negatif ketimbang dampak positifnya, sehingga hal itu jangan sampai terjadi di daerah kita tercinta ini, kabupaten Gunung Mas. Kalaupun (perwakinan) terjadi, pastikan usia pria dan wanita sudah 19 tahun ataupun di atas 19 tahun,” pungkas Untung.(Nov/Lsn)













