PERSETUJUAN BERSAMA-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Pj Sekda Jufriansyah menandatangani persetujuan bersama dengan unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna DPRD di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2024).(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak-
Penyampaian nota keuangan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA nomor 130.21/990-249/BPKA serta 3/BA-DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan PPAS nomor 130.21/990-250/BPKA serta 4/BA-DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Prioritas dan Plafon Aggaran Sementara tahun anggaran 2025.
“APBD tahun anggaran 2025 yang diajukan kepada pihak DPRD adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran,” kata Pj BUapti Muhlis, Senin (4-11-2024) di Gedung DPRD.
APBD yang diajukan tersebut mengacu pada prinsi-prinsip anggaan yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.
“Apbd ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Pj Bupati Muhlis.
Adapaun komposisi rancangan APBD Kabupaten Barito Uutara tahun anggaran 2025 dapat diuraikan sebagai berikut :
Pendapatan daerah.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.3.016.773.707.300,00,-.
Adapun komponen pendapatan daerah tersebut terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah.
Belanja daerah Rp3.136.773.707.300,-
Belanja daerah tersebut terdapat pada komponen:
Belanja operasi;
Belanja modal;
Belanja tidak terduga; dan
Belanja transfer.
Defisit yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada rancangan APBD ini sebesar Rp120.000.000.000,-
Pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah pada anggaran tahun 2025 sebesar Rp215.276.794.456,-.(Lna/Lsn)