Aniaya Teman Sendiri, Miratno Dilaporkan ke Polres Barito Utara

PELAKU DAN KORBAN-Miratno (42) warga Jalan Nangka Kelurahan Lanjas Muara Teweh pelaku penganiayaan terhadap Turitea (55) warga Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura). (Media Dayak:Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Turitea (55) warga Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Miratno (42) warga Jalan Nangka RT 013, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh pelaku penganiayaan diamankan.

Pelaku penganiayaan ini ditangkap dikediamannya di Jalan Nangka RT 013, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa (5/1/21) sekitar pukul 17.45 WIB, oleh Unit Buser bersama anggota piket Sat Reskrim Polres Barut.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Nenas (belakang Arjuna), Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Jalannya kejadian pada saat korban bertemu dengan pelaku dan janjian akan kembali ke Puruk Cahu sehingga mengajak berangkat bersama-sama. Saat itu pelaku berboncengan dengan seorang perempuan, yang saat itu korban dan pelaku dalam perjalanan berhenti di jalan sebelum simpang Lahei.

Saat itu pelaku mengatakan kepada korban meminta untuk membawa perempuan yang diboncengnya karena pelaku ada urusan ke Desa Pendreh. Selanjutnya korban dan pelaku kembali ke Muara Teweh, namun pelaku duluan meninggalkan korban.

Selanjutnya perempuan yang dibonceng tersebut meminta diantar ke rumah, sewaktu dibonceng korban menanyakan apakah perempuan tersebut istrinya dan di jawab bukan istrinya hanya pacar.

Kemudian sampailah korban ke rumah yang ditunjuk perempuan tersebut yaitu didaerah Jalan Nenas (belakang Arjuna), dirumah kayu warna pink saat itu pelapor diajak masuk kerumah dan duduk dilantai.

Saat didalam rumah korban dirayu oleh perempuan tersebut sampai memegang alat kelamin korban saat itu kondisi rumah sepi karena pelaku ke Desa Pendreh.

Sewaktu pelapor mau pulang disuruh perempuan tersebut nunggu pelaku datang namun tiba-tiba pelaku keluar kamar dan langsung menarik kerah baju korban dan ditekan ke dinding lalu pelapor langsung dipukuli dibagian kepala dan muka menggunakan tangan kosong secara bergantian dan mengakibatkan bagian hidung pelapor mengeluarkan darah dan kedua mata pelapor mengalami luka lebam.

Setelah itu korban didorong ke dapur dan pelaku mengambil pisau setelah itu perempuan tersebut meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban namun pelapor tidak memiliki uang.

Kemudian korban disuruh menurunkan celana sehingga kelihatan alat kelamin korban selanjutnya perempuan tersebut juga menurunkan celananya sendiri sampai terlihat alat kelaminnya selanjutnya difoto oleh pelaku.

Kemudian korban keluar rumah dan pulang selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. “Saat diamankan bersama pelaku, saudari Yuliana mengaku bahwa sebelum berboncengan dengan korban, dirinya ada diminta oleh tersangka untuk membujuk dan merayu korban dengan alasan agar mau meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta kepada saudari Yuliana,” ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Paluyukan Sik, Rabu (6/1/2021).

Kemudian anggota Unit Buser dan anggota piket Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan,” terang Kasat Reskrim. (lna/rsn)

image_print

Pos terkait