Akibat Mabuk Tuak, Dimas Tebas Teman Pakai Parang

PELAKU PENGANIAYAAN – Dimas Setiono (23) pelaku penimpasan dengan senjata tajam jenis parang saat diamankan Polsek Montallat. Kejadian penganiayaan pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 23.30 Wib, di RT 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. (Media Dayak/Polsek Montallat)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Akibat mabuk minum tuak, Dimas Setiono (23) bersama barang bukti jenis parang, diamankan aparat Polsek Montallat. Dimas Setiono menganiaya teman sendiri dengan sebilah parang, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan telinga serta lengan kanan.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wib, di RT 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Gede Pasek Muliadyana, melalui Kapolsek Montalat Ipda Udung mengatakan, waktu kejadian Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Pepas, Kecamatan Montallat, telah terjadi penganiyaan.

“Dimas Setiono (23) merupakan pelaku yang juga warga setempat telah berhasil diamankan, setelah korban Rema Faisal melaporkan kejadian ini ke Mapolsek,” kata Ipda Udung, Kamis (10/11/2022)

Dikatakannya, Kapolsek Montallat, sebelum kejadian penganiayaan, korban dan pelaku secara bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Kemudian terjadi selisih faham antara mereka hingga terjadi keributan dan saling cekik. Namun pertengkaran tersebut dilerai oleh beberapa teman yang pada waktu peristiwa kejadian berada di sekitar lokasi.

“Pelaku sempat mengajak korban pulang, tapi tidak dihiraukan oleh korban. Tidak lama kemudian saat korban duduk bersama tiga orang temannya pelaku datang kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,”kata Kapolsek Ipda Udung melalui pers rilisnya, Kamis (10/11).

Pelaku, kata Udung, mengayunkan parang ke arah korban sebanyak lebih dari lima kali yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat sesaat setelah kejadian.

Sesuai prosedur penanganan tindak pindana, korban dirawat dan di obati serta divisum di UPT Puskesmas Tumpung Laung II. Usai penanganan korban, anggota segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku sesuai surat perintah.

“Kurang dari 1 jam setelah menangani korban, anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan. Pelaku kita tangkap dibelakang rumahnya dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana. Dan pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan,”kata Kapolsek Montallat, Ipda Udung. (lna/Lsn)

image_print

Pos terkait