Acara Perkawinan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas bersama Kapolres AKBP Afandi Eka Putra. (Media Dayak/TL/RHF)

Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, kembali menegaskan, agar acara keluarga seperti pernikahan atau perkawinan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Penegasan ini disampaikan, Bupati menyikapi terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Barito Timur yang bersumber dari klaster keluarga, meskipun hingga  saat ini belum ditemukan adanya penularan Covid-19 yang bersumber dari acara perkawinan.

 

“Protokol kesehatan yang diterapkan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan kementerian kesehatan,”kata Bupati, di Tamiang Layang, Senin (30/11/2020) kemarin.

Dikatakannya, pada adaptasi kebiasaan baru seperti sekarang, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, namun harus mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah sehingga tidak menjadi media penyebaran Covid-19.

Karena itu, lanjut Bupati, dalam acara resepsi perkawinan, penyelenggara harus menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun, mengatur jarak antar tamu undangan serta menghindari bersalam-salaman dan berkumpul dalam waktu yang lama.

“Tamu undangan wajib diukur suhu tubuhnya. Setelah itu baru diperbolehkan masuk. Tamu undangan maupun keluarga dan mempelai wajib  menggunakan masker, tamu tidak diperkenankan mengambil makanan sendiri,”paparnya.

Selain itu, Bupati juga menyarankan, agar saat pengambilan foto bersama pengantin, dibatasi hanya untuk keluarga terdekat.

“Sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemenkes selama masa adaptasi kebiasaan baru, penyelenggara acara perkawinan juga diwajibkan untuk meminta izin atau rekomendasi terlebih dahulu dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kecamatan setempat,”pungkas Bupati. (TL/RHF)

image_print

Pos terkait