25 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Kamriah

REKONSTRUKSI – Dua tersangka kasus pembunuhan Nenek Kamriah atau Nini Jiran (78), Senin (5/7/2021) melakukan rekontruksi (reka ulang) dihalaman belakang Mapolres setempat. (Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sebanyak 25 adegan yang digelar dalam rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Nenek Kamriah atau Nini Jiran (78), Senin (05/07/2021). Reka ulang ini dilaksanakan di halaman belakang Mapolres setempat.

Dalam rekontruksi disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifudin, Penasihat Hukum Kotdin Manik, dan tuan rumah Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan. Rekonstruksi berlangsung pada pukul 10.30-11.00 WIB dengan dua tersangka H alias Jeri (32),  R alias Revi (24).

Dalam rekonstruksi berjalan dalam 25 adegan didelapan lokasi atau tempat kejadian. Salah satu adegan awal memperlihatkan bahwa korban sempat memberikan uang Rp200 ribu kepada tersangka Jeri yang juga cucu kandungnya.

Waktu itu, Jeri mendatangi korban dan mengaku tak punya uang. Usai mendapatkan uang, Jeri memukul kepala korban dengan kayu. Pelaku mencopot pula anting-anting milik korban. Perhiasan emas tersebut dijual di Muara Teweh.

Adegan lain menggambarkan pelarian Jeri bersama istri, anak, dan adiknya Revi sampai ke Benangin, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Di sinilah tersangka dibekuk polisi pada Jum’at (18/06).

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan menyatakan, tujuan rekonstruksi untuk memperjelas hasil penyidikan dan juga melengkapi berkas pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan pengakuan tersangka.

Penasihat Hukum tersangka H, Kotdin Manik, mengatakan, tersangka mengakui, semua perbuatannya. “Tetapi tidak benar, kalau ada pihak yang bilang dia mengambil uang dan perhiasan dalam jumlah besar. Diakuinya mengambil anting,” kata Manik.

Sementara, dua anak kandung korban, Rusdi dan Didi mengharapkan tersangka J mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Ya dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa orang,” ucap Didi yang datang bersama saudarinya Resmiati.

Tersangka diancam dengan pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan untuk tersangka R dijerat pasal 480 ayat (2) KUHP. (lna/rsn)

image_print

Pos terkait