Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat menyampaikan sambutan, Rabu (25/9/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, secara resmi membuka kegiatan Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dalam rangka Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Swiss-Belhotel, Rabu (25/9/2024).
Dalam sambutannya, Yuas Elko, membacakan pidato tertulis dari Plt Sekda Provinsi Kalteng di mana Gubernur menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ini dianggap sangat penting dalam mendukung pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menetapkan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan wajib bagi daerah.
Menurut Yuas, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan daerah dalam menangani bencana. Saat ini, pemerintah daerah sedang berupaya untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Yuas Elko menyoroti bahwa Indeks Risiko Bencana (IRB) merupakan indikator kunci dalam RPJPN 2025-2045, yang menggambarkan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Indikator ini adalah salah satu dari 45 indikator utama pembangunan terkait penanggulangan bencana dan perubahan iklim, yang termasuk dalam transformasi ketahanan sosial, budaya, dan ekologi di RPJPN 2025-2045,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam RPJPD, indikator ini diterjemahkan ke dalam Indeks Risiko Bencana (IRB), yang akan menjadi acuan bagi RPJPD. Pemprov Kalteng juga perlu menyelaraskan nilai IRB Provinsi sesuai hasil perhitungan BNPB dalam 20 tahun ke depan.
Lebih lanjut, Yuas menjelaskan bahwa kegiatan Perhitungan IKD 2024 bertujuan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), dengan memperhatikan perbandingan nilai IRBI Kalteng antara tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, IRBI Provinsi Kalteng tercatat sebesar 123,56, dan menurun menjadi 121,72 pada tahun 2023. “Hanya tiga kabupaten yang telah melakukan perhitungan IKD pada tahun 2023,” jelas Yuas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, melaporkan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 25 hingga 27 September 2024, secara tatap muka. Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta dari BPBD Kabupaten/Kota se-Kalteng, dengan narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.(MMC/Ytm/Lsn)