Ilustrasi kebun sawit.
Muara Teweh, Media Dayak
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) beroperasi di Kabupaten Barito Utara (Barut) sejak 30 tahun yang lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang budidaya dan pengolahan kelapa sawit ini, telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan yang lengkap.
PT AGU yang merupakan Group Dhanistha Surya Nusantara memiliki visi tumbuh dan berkembang secara keseluruhan. “Pengejawantahan visi tersebut dengan selalu menjalan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami hadir ditengah masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” terang General Manager (GM) PT AGU/DSN, Raju Wardhana, Selasa (21/7/2020) lalu.
Dikatakan Raju, PT AGU selalu berkomitmen menjadi garda terdepan dalam teladan di bidang ketaatan dalam perizinan, pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurutnya, dalam menjalankan operasionalnya, PT AGU selalu mengikuti dan menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Baik aturan yang mengatur penguasaan lahan maupun yang mengatur hal-hal teknis kebun dan pabrik.
“Secara umum PT AGU menjalankan semua secara legal dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” tegasnya di Muara Teweh. Perlu diketahui, kata Raju lagi, PT AGU telah melakukan kerjasama kemitraan kebun plasma yang sangat luas dibandingkan kebun inti.
“Luas kebun kemitraan ini sudah mencapai 48 persen. Jumlah tersebut melebihi ketentuan pemerintah minimal 20 persen,” kata Raju.
Raju juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah maupun aparat vertikal terhadap iklim investasi perkebunan di Barito Utara. “Kami juga perlu dukungan semua pihak untuk perlindungan investasi PT AGU di wilayah Kabupaten Barito Utara,” pungkas Raju.(lna/Lsn)













