Kuala Pembuang, Media Dayak
Polres Seruyan laksanakan Sosialisasi Saber Pungli, Sosialisasi ini terkait peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Seruyan dengan sasaran masyarakat Kabupaten Seruyan, Minggu (14/1/2024).
Tim Saber Pungli Kabupaten Seruyan mengatakan, Kegiatan ini merupakan kegiatan pengedukasian masyarakat tentang saber Pungli
“Kita lakukan sosialisasi Saber Pungli masyarakat Kabupaten Seruyan dengan tujuan masyarakat paham tentang satgas saber pungli,” ucap Anggota Saber Pungli Polres Seruyan.
Anggota Saber Pungli juga mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu program prioritas dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktek Pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber (sapu bersih) Pungli di setiap Daerah termasuk di Kabupaten Seruyan.
“Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”pungkasnya.(Hms/Lsn)













