MENGHADIRI – Camat se Kabupaten Barito Utara (Barut), saat menghadiri rapat Uji Publik Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di gedung DPRD setempat, baru-baru ini, di gedung DPRD setempat.(Foto : Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan rapat Uji Publik Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di gedung DPRD setempat, baru-baru ini di gedung DPRD setempat.
Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri asisten Sekda, unsur FKPD, Kepala Perangkat daerah Ketua dan anggota KPU Barito Utara, Camat se Barito Utara, Polres Barito Utara, Ketua dan pengurus partai politik (Parpol), tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta undangan lainnya.
Ketua KPU Barito Utara, Malik Mulyawan, menyampaikan, pada pemilu tahun 2024 akan datang ada sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di tahun 2024.
Dikatakan Malik, 18 parpol tersebut dengan uraian untuk Dapil yaitu Dapil 1 wilayah Kecamatan Teweh Tengah dengan alokasi 9 (sembilan) kursi.
Dapil 2 wilayah Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Gunung Purei dengan alokasi 6 (enam) kursi.
Dapil 3 untuk wilayah Kecamatan Montallat dan Gunung Timang dengan alokasi 4 (empat) kursi dan Dapil 4 untuk wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru dengan alokasi 6 (enam) kursi.
“Dengan demikian jumlah total alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Barito Utara sebanyak 25 kursi,”kata Malik Mulyawan.(lna/rsn)













