Klaim lahan oleh Robinson Cs di jalan hauling PT Permata Indah Sinergi (PT PIS) Kilometer 11-12 dipatahkan oleh 6 (enam) orang pemilik lahan yang bersaksi di hadapan Mantir Adat dan Damang Lahei Barat, di Benao, Senin (4/4/2022) lalu.(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Klaim lahan oleh Robinson Cs di jalan hauling PT Permata Indah Sinergi (PT PIS) Kilometer 11-12 dipatahkan oleh 6 (enam) orang pemilik lahan yang bersaksi di hadapan Mantir Adat dan Damang Lahei Barat, di Benao, Senin (4/4/2022).
“Saat itu hari Senin (4/4) pagi, Robinson Cs datang ke lokasi klaim hendak memasang portal adat hinting pali untuk yang ketiga kali dengan alasan perusahaan telah melecehkan adat. Namun pemilik lahan dan keluarganya datang mencegah niat Robinson cs tersebut,” kata External Affairs PT PIS, Budi Siregar, Kamis (7/4).
Pemilik lahan sangat keberatan dengan klaim Minser, kata Budi, karena tidak ada di antara pemilik lahan yang pernah bersambitan dengan lahan Nyon Bonon, orang tua dari Minser-Rita Tunah yang diklaim oleh Robinson Cs. Lahan Nyon Bonon yang diketahui hanya berada 400 meter bagian utara.
Salah satu pemilik lahan, Ibu Satar menilai klaim Robinson Cs hanya rekayasa belaka, karena Lahan Nyon Bonon yang diketahui hanya berada 400 meter bagian utara.
“Terbukti saat ditanyai di lokasi, Minser dan Rita Tunah Robinson Cs tidak bisa memperlihatkan batas-batas lahan dengan pasti. Dan saat diminta menunjukkan batas-batasnya, lahan yang ditunjuk malah banyak menyasar ke kebun karet milik orang lain,” ungkap Budi Siregar.
Hal senada juga disampaikan Damang Adat Lahei Barat, Gimi yang menyayangkan adat dipelintir untuk kepentingan pribadi. Ia dengan tegas menolak rencana Robinson Cs memasang portal hinting pali di wilayah kademangannya, karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan adat yang berlaku.
“Kami berkepentingan menjaga agar tatanan adat di Kecamatan Lahei Barat tetap terpelihara dengan baik tanpa ada untuk kepentingan pribadi,” ungkap Gimi.
Gimi juga mengatakan, Minser dan Rita Tunah tidak dapat menunjukkan batas lahan dengan benar saat dibawa ke lokasi. Padahal, pengecekan juga dihadiri aparat Polsek Lahei, Mantir Adat, DAD Kecamatan Lahei Barat serta tokoh masyarakat setempat.
“Keliling-keliling hari itu, malah tidak ada yang benar. Jadi kita mengikuti yang benar saja. Mereka-mereka yang enam orang itu bisa menunjukkan bahwa tanah mereka, dan bisa menjelaskan persambitannya dengan siapa aja,” jelas Gimi.
Ditambahkan Budi Siregar, seperti diketahui, klaim lahan Robinson Cs di main hauling road (MHR) PT PIS KM 11-12 telah berlangsung sejak akhir tahun 2019. Selama itu, pihak Robinson Cs enggan melakukan konfirmasi langsung dengan pemilik lahan.
“Dengan bukti yang lemah, ia lebih suka langsung mengajukan tuntutan pada perusahaan, dengan tuduhan perusahaan mengabaikan hak-hak Minser-Rita Tunah,” tutur Budi Siregar.
Namun, dengan adanya pengecekan lapangan bersama secara langsung pada hari Senin (4 April 2022 lalu), tambah jelas bahwa lahan yang berada di kiri-kanan jalan hauling berturut-turut adalah lahan milik Satar, Suher, Surianto, Andut, Badi, Adan Efendi dan juga Atum, yang telah dibebaskan PT PIS tahun 2019.
Semua persis lahan yang diperiksa di lapangan tersebut memiliki batas-batas fisik yang jelas dan saling bersambitan. Dan, kesaksian persambitan itu tidak bisa dibantah lagi.
“Kalau mendengar seksama kesaksian para pemilik lahan, maka klaim Minser-Rita Tunah atau Robinson Cs di jalan hauling PT PIS Km 11-12 memang kelihatan tidak berdasar dan hanya mengakui itu milik mereka. Namun setelah diminta bukti kepemilikan lahan, ternyata tidak ada bukti bahwa mereka pemilik lahan,” pungkas Budi Siregar.(lna/Aw)













