Kejaksaan Negeri Barito Utara Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

PENGHENTIAN PENUNTUTAN-Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan Harianja didampingi Kasi Intel Mochamad Ariffudin dan Kasi Pidum Tarung, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus KDRT kepada tersangka HT didampingi korban atau istrinya di Kajari setempat, Rabu (3/3/2021) sore kemarin. (Media Dayak : Lana/Rsn)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negri Kabupaten Barito Utara (Kejari Barut) melakukan penghentian penuntutan atau istilah restorasi justice (keadilan restoratif) terhadap HT seorang tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menganiaya istrinya ITA, Rabu (3/3/2021) sore kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja mengatakan, Restorative Justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung di launching sejak Agustus 2020 lalu yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Penuntutan yang mengedepankan hati nurani). “Penghentian tuntutan ini dilakukan, berawal dari adanya permintaan seorang korban yang tidak lain adalah istri terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan,” kata Iwan Catur.

Dikatakannya, setelah dipelajari secara aturan intern Kejaksaan, dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman dibawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang. “Dari sisi kemanusiaan kami melihat, terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang masih kecil. Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak,” kata Kajari.

Dijelaskannya ada beberapa hal pertimbangan pihak kejaksaan, meski kita sempat paparan di Kejaksaan Agung dan selanjutnya disarankan oleh Kejagung dalam melakukan tuntutan mengedepankan hati nurani, sehingga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Iwan Catur, mereka sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat selaku saksi. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat. “Korban memaafkan secara iklas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi. Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapn ini bisa di cabut kembali, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan sesampai dirumah,” katanya.

Atau setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dan ancaman hukuman berat dan tidak ada lagi restorasi justice. Kasus ini sudah dilaporkan ke pimpinan di Kajati Kalteng dan telah mendapat persetujuan. “Pimpinan kami di Kejaksaan Agung, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Barito Utara, karena hukum itu tidak semata-mata mempidanakan orang, dan sesuai arahan Jaksa Agung juga, bahwa dalam penegakan hukum, tidak selalu hukum, tapi pakai juga hati nurani,” ucapnya.

Kajari menambahkan surat penghentian penuntutan ini sudah ditandatangani, setelah ini terdakwa bisa pulang kerumah berkumpul bersama keluarga. Kajari berpesan, apabila setelah ini ada oknum yang mengatasnamakan dirinya (Kepala Kejaksaan-red) maupun megatasnamakan institusi berperan mengurus dan membantu penghentian kasus ini, jangan dipercaya dan jangan dilayani. “Apalagi sampai mereka (Oknum) tersebut meminta uang atau apapun itu. Karena ini kami lakukan berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandas Kajari Iwan Catur Karwayan Harianja didampingi Kasi-Kasi di Kajari setempat. (lna/rsn)

image_print

Pos terkait