Anggota DPRD Provinsi Kalteng Sugiyarto. (IMedia Dayak/st)
Palangka Raya, Media Dayak
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa masih banyak perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam regulasi. Kondisi ini dinilai telah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian yang tuntas.
Menurut Sugiyarto, persoalan plasma tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Ia meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan aturan benar-benar dijalankan.
“Kita membutuhkan tindakan yang jelas dari pemerintah. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya, Senin (1/12/2025)
Ia menambahkan, kewajiban plasma merupakan bagian dari komitmen kemitraan yang harus dipenuhi perusahaan. Penundaan atau pembiaran hanya akan memunculkan rasa ketidakadilan bagi warga yang seharusnya menerima manfaat.
Sugiyarto juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap seluruh perusahaan perkebunan di Kalteng. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah menerapkan sanksi yang sesuai agar ada efek jera bagi perusahaan yang tidak patuh.
DPRD, lanjutnya, akan terus mengawal proses ini hingga persoalan plasma dapat diselesaikan. Ia berharap hubungan perusahaan dan masyarakat ke depan bisa lebih berimbang sehingga kesejahteraan warga sekitar perkebunan dapat meningkat.(Ytm/Lsn)










