Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma, Dandim 1103/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan dan perwakilan Kajari saat memimpin Rapat Mediasi dalam rangka kompensasi antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan warga masyarakat pemilik lahan di wilayah Kecamatan Lahei Barat, di aula Setda Lantai I, Kamis (16/9).(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah memimpin rapat mediasi dalam rangka kompensasi antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan warga masyarakat pemilik lahan di wilayah Kecamatan Lahei Barat, di aula Setda Lantai I, Kamis (16/9).
Dalam rapat mediasi tersebut, bupati didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma, Dandim 1103/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan, dan perwakilan Kajari Barito Utara. Selain itu juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Manajemen PT Victor Dua Tiga Mega, Camat Lahei Barat, Danramil Lahei, Kapolsek Lahei, Perwakilan BPN, Damang Lahei Barat, Kades Luwe Hulu, Kades Jangkang Baru dan undangan lainnya.
Dalam rapat mediasi tersebut, manajemen PT Victor Dua Tiga Mega yang disampaikan Kepala Teknik Tambang VDTM Edi Yuswanto mengatakan bahwa permasalahan yang ada terkait kompensasi harga lahan di areal IUP dan IPPKH perusahaannya.
“Manajemen kita sudah memberikan harga kepada para pemilik lahan. Dan juga sudah melakukan musyawarah dengan pihak desa dan kecamatan, namun tidak menemukan hasil terkait dengan konpensasi lahan,” kata Kepala Teknik Tambang Victor Dua Tiga Mega Edi Yuswanto didampingi.
Kades Luwe Hulu Arisandi menyampaikan permintaan maaf bahwasanya pemilik lahan dari desanya tidak dapat berhadir langsung, nantinya keputusan rapat mediasi ini akan disampaikan kepada pemilik lahan. “Undangan rapat mediasi sudah kami sampaikan kepada warga pemilik lahan, namun mereka tidak hadir, dan mereka menyampaikan agar Kepala Desa yang mewakili,” kata kades Luwe Hulu Arisandi.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma menyampaikan bahwa ada peraturan yang berlaku terkait permasalahan yang sedang dihadapi saat ini antara PT VDTM dan warga masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Lahei Barat.
“Ada aturan yang berlaku dalam kompensasi lahan, sesuai dengan legalitas PT VDTM memiliki izin dari pusat, artinya pemerintah mengizinkan PT VDTM melakukan penambangan. Kami juga mengimbau apa yang kami sampaikan ini bisa disampaikan kepada masyarakat,” kata Kapolres Dodo Hendro Kusuma.
Sementara Dandim 1013/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan menyarankan kepada perusahaan untuk dapat menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya. “Kita harapkan agar semua pihak untuk melakukan komunikasi yang baik agar permasalahan ini bisa clear,” kata Dandim 1013/Mtw.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Teguh menyampaikan, bila tidak ada kesepakatan bisa dilakukan penilaian harga oleh Tim Independen atau keputusan dari Pememrintah Daerah (Pemda).
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan bahwa tujuan mediasi agar menghasilkan keputusan terbaik. “Mediasi ini tidak merugikan masyarakat dan perusahaan, sehingga iklim berinvestasi di Kabupaten Barito Utara baik,” kata H Nadalsyah.
Bupati Nadalsyah melihat bahwa tidak ada pemilik lahan, sehingga mewakili masyarakat dalam bernegosiasi dengan perusahaan. “Izinkan saya mewakili masyarakat dalam bernegosiasi harga dengan perusahaan, meskipun ini bukan keputusan,” mohon H Nadalsyah.
Bupati yang akrab disapa H Koyem ini juga menyarankan kepada Kepala Desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desanya. “Jangan sampai permasalahan ini menjadi permasalahan hukum,” kata H Nadalsyah.
H Koyem menegaskan bahwa pemerintah daerah menjaga iklim berinvestasi dengan baik dan menjaga hak masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Pemkab Barito Utara menjaga iklim investasi di daerah ini agar tetap baik dan berjalan serta juga menjaga hak-hak masyarakat sekitar lokasi tambang,” kata bupati Nadalsyah.(lna)













