Yuniwa Dukung Jaya Beri Sanksi ke PBS

Anggota DPRD Gumas Yuniwa. (Media Dayak/Novri JK Handuran

Kuala Kurun, Media Dayak

Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), Yuniwa mendukung Bupati Gumas Jaya S Monong memberikan sanksi kepada 14 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibiliy).

Sanksi dari Bupati Gumas Jaya S Monong adalah tidak mengijinkan truk PBS melaljui ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas. Sanksi tersbut berlaku sampai PBS memenuhi janji untuk memberikan dana CSR.

Dana CSR PBS untuk kepentingan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan sektor lainnya.

“Itu salah satu upaya yang dilakukan bupati demi kepentingan masyarakat,” kata Yuniwa, Selasa (21/3).

“Kalau saja mereka [14 PBS] patuh dengan kewajibannya, hal itu [sanksi] tidak akan terjadi. Tidak boleh hanya berinvestasi semata-mata mengejar keuntungan tapi mengabaikan kewajiban.Investasi harus memberi kemanfaatan yang besar bagi masyarakat dan daerah,” sambung wakil rakyat daerah pemilihan satu asal partai Golkar itu.

Anggota komisi dua itu menyatakan pentingnya perusahaan menyalurkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR memang patut diberi sanksi. Perusahaan wajib menunaikan CSR nya demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya seraya mengimbau PBS yang belum merealisasikan CSR dapat segera merealisasikannya. (Nov/Aw)