Wow! Dua Budak Sabu Digulung

Budak sabu KM (atas) dan HR (bawah) berhasil dibekuk petugas. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali unjuk gigi, dengan membekuk dua budak sabu  berinisial HR (42) dan KM (46).

HR diamankan personel satresnarkoba bersama personel Polsek Rungan Minggu (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan.

Sedangkan KM diamankan personel satresnarkoba bersama personel Polsek Tewah Selasa (28/2) sekitar pukul 17.20 WIB di rumahnya  di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.

“Dari budak sabu HR, petugas mengamankan 35 paket plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 12,51 gram. Sedangkan dari budak sabu KM petugas mengamankan 5 paket plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram,” dijelaskan Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo dalam siaran pers yang diterima Media Dayak, Rabu (1/3).

Perwira pertama Polri itu membeberkan penangkapan HR dan KM berdasarkan informasi sahih dari masyarakat bahwa di rumah keduanya kerap terjadi transaksi jual beli barang haram narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, diamankan HR dan KM.

Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Tersangka HR dan KM beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gumas untuk penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap HR dan KM, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Budi.

Mantan Kapaolsek Hanau Kabupaten Seruyan itu menegaskan, bersama perangi narkoba di Gumas. Pihaknya minta peran aktif masyarakat. 

Masyarakat yang mengetahui informasi yang akurat terkait seseorang yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba, dapat memberikan informasi ke Polres Gumas melalui nomor 081253512642.

“Kami akan merespon setiap informasi yang masuk terkait pelaku bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba.  Kami berharap informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Budi. (Hms/Nov/Aw)