Warga Tolak Inventarisasi Tanam Tumbuh Pembangunan Tower SUTET PLN

Murie

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun,Media Dayak

Perwakilan warga desa Batu Nyapau Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) yang tanah mereka terkena rencana pembangunan tapak tower SUTET(saluran udara tegangan tinggi)PLN 150 kV jalur Kasongan – Kuala Kurun,Murie(52),menyatakan mereka(warga) menolak inventarisasi ulang tanam tumbuh yang dilaksanakan PLN dan PT Surveyor Indonesia(Persero).

“Kami(Warga) tidak bisa menerima inventarisasi ulang tanam tumbuh yang dilakukan PLN bersama PT Surveyor Indonesia,karena mereka sejak awal melakukan penilaian tanam tumbuh yang boleh kami katakan tidak menggunakan dasar,karena saat warga menanyakan apa yang menjadi dasar untuk melakukan inventarisir tanam tumbuh,pihak PLN menjawab mereka berdasarkan pedoman mereka sendiri,apa yang menjadi pedoman mereka,
mereka mangatakan ya menilai saja,artinya mereka menilai harga tanam tumbuh tanpa dasar yang kuat,” tutur Murie,Jumat(1/2).

Warga lanjut Murie,tidak setuju dengan kata ganti rugi,namun ganti untung tanam tumbuh, yang pelaksanaannya harus mengacu atau mempedomani  Perda(Peraturan Daerah)dan Perbup(Peraturan Bupati)
Kabupaten Gunung Mas.

“Jenis,kriteria dan besaran harga tanam tumbuh harus berdasarkan  kesepakatan PT PLN  dan warga dengan  berpedoman pada aturan yang ada,karena harga yang dituangkan dalam Perbup itulah pedomannya dan harga riilnya merupakan kesepakatan antara PLN dengan masyarakat.PLN tidak boleh asal menghitung harga tanam tumbuh dilahan warga itu,” tegas Murie yang juga Sekretaris Dinas(Sekdis)
Perhubungan Gumas.

“Untuk ganti untung tanah, warga menginginkan besarannya Rp 10 juta untuk satu tapak tower,seperti yang sudah disampaikan Pak Camat Tewah,dan saya tegaskan tanah warga yang terkena rencana pembangunan tapak tower SUTET(saluran udara tegangan tinggi)PLN 150 kV jalur Kasongan – Kuala Kurun,
semuanya memiliki kekuatan hukum,memiliki legalitas,
sehingga ganti untung tanah ataupun ganti untung tanam tumbuh,tidak boleh asal asalan,tidak boleh merugikan warga pemilik tanah,” seru Murie yang tanahnya juga terkena pembangunan tapak tower

Warga tambah Murie,tidak pernah menolak rencana PLN membangun tapak tower SUTET 150 kV jalur Kasongan – Kuala Kurun,namun untuk ganti untung tanam tumbuh dan ganti untung tanah,warga menginginkan PLN bijak,tidak merugikan hak hak warga pemiliki tanah.

Sebelumnya,Camat Tewah Hengki Panto mengatakan terkait persoalan ganti rugi tanam tumbuh dan ganti rugi tanah warga desa Batu Nyapau yang terkena rencana pembangunan tapak tower SUTET(saluran udara tegangan tinggi)PLN 150 kV jalur Kasongan – Kuala Kurun,
Jumat(25/1)lalu dilakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan inventarisasi tapak tower SUTET 150 kV jalur Kasongan – Kuala Kurun dikantor Camat Tewah yang dihadiri beberapa warga pemilik tanah,pihak PLN dan PT Surveyor Indonesia
(Persero).

“Hasil yang dicapai dalam sosialisasi,penyampaian adanya kegiatan pembangunan SUTET 150 kV,
dimana tanah,bangunan dan tanaman yang berada di tapak tower akan diganti rugi serta dilakukan inventarisasi ulang yang dilaksanakan oleh PT Surveyor Indonesia dengan disaksikan pemilik tanah,didampingi aparat desa setempat,” jelas Hengki.

“Hasil yang didapat dari pelaksanaan inventarisasi ulang merupakan hasil akhir yang telah disepakati pemilik tanah dan tidak dapat diganggu gugat lagi,”ucapnya.(Nov/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait